Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

Dosen : Ahmad Nasher




       Ejaan adalah penggambaran bunyi bahasa (kata, kalimat, dsb) dengan kaidah tulisan (huruf) yang distandardisasikan dan mempunyai makna
      EYD (Ejaan yang Disempurnakan) adalah tata bahasa dalam Bahasa Indonesia yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam tulisan, mulai dari pemakaian dan penulisan huruf capital dan huruf miring, serta penulisan unsur serapan. EYD disini diartikan sebagai tata bahasa yang disempurnakan. 
          Pada tahun 1987 Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) di revisi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
         Kemudian Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  
         Perbedaan EYD yang sebelum di revisi dan sesudah 
    Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan LBK (1967), antara lain:
      1.     "tj" menjadi "c" : tjutji → cuci
      2.     "dj" menjadi "j": djarak → jarak
      3.     "j" menjadi "y" : sajang → sayang
      4.     "nj" menjadi "ny" : njamuk → nyamuk
      5.     "sj" menjadi "sy" : sjarat → syarat
      6.       "ch" menjadi "kh": achir → akhir

         Contoh Penggunaan EYD yang benar pada penulisan huruf dan kata :
     1. Jabatan tidak diikuti nama orang : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gubernur Jawa Barat, Profesor Jalaluddin Rakhmat, Sekretaris Jendral, Departemen Pendidikan Nasional.
     2. Penulisan kata depan dan kata sambung : Harimau Tua dan Ayam Centil,
     3. Nama geografi sebagai nama jenis : berlayar ke teluk, mandi di kali,


KESIMPULAN :

           Jadi Ejaan itu adalah penggambaran bunyi bahasa dengan kaidah tulisan yang distandarisasikan dan mempunyai makna. Sedangkan Ejaan Yang Di Sempurnakan (EYD) sendiri adalah tata bahasa dalam Bahasa Indonesia yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam tulisan. Bahasa EYD telah mengalami beberapa kali revisi yaitu pada tahun 1987 yang berisi tentang penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" yang di putuskan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan, dan kemudian pada tahun 2009 direvisi kembali bahwa "EYD edisi 1987 tidak berlaku lagi" dan menteri pendidikan mengeluarkan pedoman umum ejaan bahasa indonesia yang disempurnakan. perbedaan EYD yang sebelum di revisi dengan sesudah cukup signifikan contohnya seperti "tj" menjadi "c" seperti "Tjutji" menjadi cuci. Kemudian EYD juga mempunyai penggunaan yang benar sesuai penulisan huruf dan kata yang ingin di gunakan

SUMBER : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Ejaan_yang_Disempurnakan
- https://fvizard.wordpress.com/2013/05/05/ejaan-yang-disempurnakan-eyd/





No comments :

Post a Comment

Leave A Comment...