Sejarah, Fungsi dan Kedudukan Indonesia
Gilanggsb
2:15:00 AM
Dosen : Ahmad Nasher
Sejarah, Fungsi, dan Kedudukan
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah Bahasa melayu yang dijadikan
sebagai Bahasa resmi Republik Indonesia dan Bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa
Indonesia merupakan varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia dari cabang
bahasa-bahasa Sunda-Sulawesi, yang dipakai sebagai lingua franca di Nusantara
sejak abad-abad awal penanggalan modern.
Karena perkembangan bahasa melayu dikalangan rakyat
indonesia (pribumi) yang cukup baik, Pemerintah kolonial Hindia-Belanda
akhirnya menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dimanfaatkan untuk membantu
administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda
untuk para pegawai pribumi dinilai lemah. Dengan merujuk pada bahasa Melayu
Tinggi (karena telah memiliki kitab-kitab rujukan) beberapa sarjana Belanda
mulai terlibat dalam standardisasi bahasa. Promosi bahasa Melayu pun digalakkan
di sekolah-sekolah dan didukung dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa
Melayu. Dari promosi bahasa melayu yang dilakukan Belanda, maka secara perlahan
terbentuklah "embrio" bahasa Indonesia yang sedikit demi sedikit
mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.
Bahasa Indonesia diakui secara resmi sebagai
"Bahasa Persatuan Bangsa" pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928. Pemakaian bahasa Melayu sebagai bahasa nasional di indonesia atas usulan
Muhammad Yamin, seorang sastrawan, politikus, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya
pada Kongres Nasional kedua di Jakarta.
2.
Fungsi
Bahasa Indonesia
- Sebagai pemersatu : digunakan dalam hubungan sosial antar manusia.
- Sebagai penanda kepribadian : dapat mengungkapkan jati diri dan juga perasaan.
- Menambah wibawa : berfungsi untuk menjaga komunikasi yang santun.
- Sebagai Kerangka Acuan : memiliki tindak tutur yang terkontrol
3.
Kedudukan
Bahasa Indonesia
1. Sebagai Bahasa Resmi/Negara
Kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi / bahasa negara memiliki dasar yuridis
konstitusional, yaitu pada Bab XV pasal 36 UUD 1945. Dalam kedudukannya sebagai
bahasa resmi/negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
- Bahasa resmi negara
- Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
- Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu dan teknologi.
- Bahasa resmi negara
- Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
- Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu dan teknologi.
2. Sebagai Bahasa Nasional
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional diperoleh sejak awal kelahirannya, yaitu tanggal 28 Oktober
1928 dalam Sumpah Pemuda. Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa
nasional sekaligus merupakan bahasa persatuan. Adapun dalam kedudukannya
sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut.
-
Lambang
jati diri (identitas).
-
Lambang
kebanggaan bangsa.
-
Alat
penghubung antarbudaya dan antardaerah
Kesimpulan
:
Jadi Bahasa
Indonesia itu bahasa varian dari melayu atau cabang dari bahasa melayu yang dikembangkan
hingga menjadi bahasa Indonesia. Karena perkembangan bahasa melayu dikalangan rakyat indonesia (pribumi) yang cukup baik, Pemerintah kolonial Hindia-Belanda akhirnya menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dimanfaatkan untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda untuk para pegawai pribumi dinilai lemah. Bahasa indonesia di usulkan oleh Muhammad Yamin sebagai
bahas resmi Republik Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928. fungsi bahasa indonesia ini juga sebagai pemersatu,sebagai kerangka acuan dll. kedudukan bahasa indonesia ada 2 yaitu sebagai bahasa resmi yang dimana digunakan sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga, yang ke 2 yaitu sebagai bahasa nasional yang dimana merupakan bahasa persatuan seluruh rakyat indonesia.
No comments :
Post a Comment
Leave A Comment...